Barang bukti yang ditemukan polisi adalah kokain dengan berat 8,5 gram, shabu-shabu 16,7 gram dan ekstasi 230 butir.
Akibat penangkapannya yang kedua ini, Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.
Seperti tak ada hentinya, ketertarikan Ibra dengan narkoba yang sudah menjadi candunya itu kembali meningkat.
Pada 2005, Ibra kembali kedapatan menggunakan sabu di dalam sel tahanan.
Walau begitu, Ibra yang keluar penjara pada 2009 lalu, kembali terciduk di tahun 2010.
Ibra ditangkap polisi di Bali pada 24 Agustus 2010 dengan barang bukti sabu-sabu yang berharga Rp 9 juta.
Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kini, Ibra Azhari kembali diamankan polisi dengan barang bukti sabu.
Sepertinya efek samping dari sabu atau narkoba jenis lainnya ini sudah kebal dalam diri Ibra Azhari.
Disebut The Alcohol and Drug Foundation, sabu-sabu alias crystal methamphetaminemerupakan obat stimulan, yang berarti mempercepat pesan yang dikirim otak ke tubuh.
Metamfetamin ini lebih kuat, lebih adiktif dan karena itu memiliki efek samping yang lebih berbahaya daripada bentuk bubuk metamfetamin lain.