Kemudian, Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, dan Perda 09 tahun 2011 tentang mikol, dilaksanakan sesuai pergub gubernur Sumatra Selatan nomor 47 tahun 2016 tentang susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi polisi pamong praja, Sumatra Selatan.
Polisi Pamong Praja Propinsi SUMSEL (Sumatra Selatan) menggelar razia di Hotel-hotel dan tempat hiburan malam yang dimulai kamis malam 19 Desember 2019 pukul 21.30 WIB.
Operasi ini melibatkan tim , Pol PP Kabupaten (SUMSEL) sebanyak 75 orang, dan TNI baik KOREM POM berjumlah 10 orang, Polisi 15 orang, Kesbangpol, DisdukCapil, Biro umum, biro organisasi, termasuk dari perdangan karna ada kaitannya dengan Mikol.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum, menurut Aris Saputra Ketua Satuan Polisi Pamong Praja SUMSEL.
Operasi Razia yang digelar malam (19/12) , Menangkap 52 orang, yang melanggar Perda maksiat, Pelanggaran KTP, menjual minuman keras.
Pantauan wartawan saat ikut razia penyakit masyarakat pertama datang ke hotel yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Kemudian salah satu penginapan dan menjaring 7 orang karena tidak memiliki KTP dan bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.
Selanjutnya menyusuri Tanjung Api-api mendapatkan pedagang penjual minuman keras (TUAK) dua jeriken,
Kemudian ke arah Kota Palembang ke jalan Soekarno Hatta ditempat hiburan dan karaoke malam banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.
Selanjutnya, ke tempat hiburan malam Jalan Veteran, kembali menemukan pelanggaran yang sama banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.
Terakhir, menuju ke kafe banyak yang di tidak memiliki KTP dan bebera remaja yang dari Linggau ikut diangkut Satpol-PP.