Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pernah Di-PHP Jadi Wakil Presiden oleh Jokowi, Sosok Ini Akhirnya Buka-bukaan Soal Adanya Praktik Jual Beli Pasal dan Diamini oleh Lembaga Ini

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 20 Desember 2019 | 08:30
Mahfud MD
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Mahfud MD

Suar.ID -Selain kerap kacau balau, ternyata tak jarang ada pasal-pasal yang bisa "dipesan" alias "diperjual-belikan".

Begitulah yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Tujuan pemesanan ini, menurutnya, tentu untuk kepentingan golongan tertentu.

"Problem kita itu sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud dalam acara "Temu Kebangsaan: Merawat Semangat Hidup Bersama" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).

Pasal-pasal pesanan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dalam undang-undang, tetapi juga peraturan daerah.

"Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," ujarnya.

Di samping itu, masih banyak peraturan yang tumpang tindih, mulai dari bidang perpajakan hingga perizinan.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal memprioritaskan pembuatan omnibus law untuk menyelaraskan ratusan peraturan yang berbeda-beda dan tumpang tindih menjadi satu peraturan perundang-undangan.

Mahfud menambahkan, persoalan hukum lainnya yang ada di Indonesia adalah bidang penegakan.

Ia menyebutkan, saat ini tak jarang rasa keadilan ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum hingga otoritas-otoritas pihak tertentu.

Di situlah, kata dia, hukum harus benar-benar ditegakkan.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x