Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat dengan Kasus yang Dilaporkan Fairuz A. Rafiq? Kini 'Trio Ikan Asin' akan Menjalani Sidang Pertamanya

Ervananto Ekadilla - Senin, 09 Desember 2019 | 13:15
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Kolase Tribun Style dan Tribunnews

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Suar.ID -Hari ini, Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yangdikenal secara luasdengan kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq memasuki babak baru.

Melansir dari Tribun Seleb, Kasus yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Dasar perkara dari kasus ini dikarenakan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Youtube Rey Utami dan Benua

Baca Juga: Ngaku Konglomerat, Terungkap Kondisi Rumah Pasangan Kontroversial Ini Sebelum Mendekam di Penjara Karna Kasus Ikan Asin, Dapurnya Kosong Melompong!

Diketahui, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.

Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.

Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.

Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.

Baca Juga: Tak Jadi Hadir tapi Beri Sambutan dari Arab Saudi di Reuni 212, Sosok Ini Mengaku Merasa Diasingkan oleh Penguasa Indonesia

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.
Warta Kota

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.(Bayu Indra Permana/Tribun Seleb)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judulBabak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama

Source :YouTube tribun seleb

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x