Follow Us

Masih Ingat dengan Kasus yang Dilaporkan Fairuz A. Rafiq? Kini 'Trio Ikan Asin' akan Menjalani Sidang Pertamanya

Ervananto Ekadilla - Senin, 09 Desember 2019 | 13:15
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Kolase Tribun Style dan Tribunnews

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.
Warta Kota

Trio tersangka kasus dugaan penghinaan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua keluar penjara.

Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.

Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai. (Bayu Indra Permana/Tribun Seleb)

Artikel ini telah tayang di Tribun Seleb dengan judul Babak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama

Source : YouTube, tribun seleb

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest