Suar.ID -Hari ini, Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yangdikenal secara luasdengan kasus 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq memasuki babak baru.
Melansir dari Tribun Seleb, Kasus yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Dasar perkara dari kasus ini dikarenakan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Diketahui, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.
Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.
Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.
Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.