"Tersangka memperkerjakan 29 karyawan.
"Tiga di antaranya di bawah umur," kata Kapolres MetroJakartaUtaraKombesBudhiHerdiSusianto, Senin (2/12/2019) di lokasi.
Budhi mengungkapkan bahwa 29 pegawai pabrik ilegal ini dipilih NG berdasarkan kemampuan mereka.
Kebanyakan dari mereka memiliki keterampilan di bidang telekomunikasi.
"Tersangka ini memang mempekerjakan orang yang punya keahlian tertentu dalam hal telekomunikasi.
"Sebagai contoh, ada yang mensolder, ada yang membetulkan kabel, dan seterusnya," jelas Budhi.
NG sendiri memperkerjakan pegawainya ini selama enam hari dalam seminggu.
Para pegawainya ini diubah di bawah rata-rata, sekitar Rp 1.6 juta per bulan.
"(Gaji) sebulan Rp 800 ribu. Plus uang makan dan seterusnya kurang lebih total take home paynya Rp 1,6 juta," kata Kapolres.