Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tersangka disangkakan melanggar 4 undang-undang sekaligus.
Keempatnya yakni, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 32 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Kami juga mengamankan 76 jenis handphone.
"Kemudian kalo unitnya ada sekitar 18.000 unit handphone yang sebagian besar memang sudah siap untuk diedarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Pekerja anak di bawah umur
Di dalam pabrik ilegal milik NG ini, ia juga memperkerjakan anak di bawah umur.
Hal ini diketahui ketika polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (29/11) di pabril ilegal milik NG ini.
Saat itu polisi mendapati ada 29 pegawai di dalamnya.
Tiga diantara mereka adalah anak di bawah umur.