Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.
"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga:Merasa jadi korban fitnah, mantan bos Lippo ditahan KPK: pasti Tuhan kasih yang terbaik
Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Polri Sebut Akan Copot Firli Bahuri Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK