SUAR.ID -Rabu kemarin,Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang yang merupakan tersangka kasus suap proyek Meikarta Bartholomeus Toto.
Toto mengaku menjadi korban fitnah dan membantah telah memberikan suap senilai Rp 10,5 miliar sebagaimana yang disampaikan bekas bawahannya, Edi Soesianto saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Hassanah Yasin.
"Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan, dan untuk fitnah yang Edi Soes sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT 10,5 miliar saya selalu bantah," kata Toto saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam.
Toto mengaku sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung dengan dugaan fitnah.
Ia pun mengklaim bahwa polisi telah mempunyai bukti terkait dugaan fitnah tersebut.
"Saya sudah berikan semua bukti ke polisi, saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar," ujar Toto.
Sementara itu, saat ditanya soal penahanannya, Toto mengaku ikhlas.
"Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik," kata dia.
Toto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Toto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Meikarta pada Senin (29/7/2019).