Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polri Sebut Akan Copot Firli Bahuri Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK