Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Berpangkat Komisaris Jenderal Ini Disebut akan Dicopot Polri, Berikut Penjelasannya...

Adrie Saputra - Sabtu, 23 November 2019 | 08:30
Irjen Firli Bahuri
Kompas.com

Irjen Firli Bahuri

Idham mengatakan, ketentuan itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tetapi harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, seperti itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polri Sebut Akan Copot Firli Bahuri Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x