Suar.ID -Baru-baru ini muncul usulan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Usulantersebutmuncul menjelang amandemen terbatas UUD 1945.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali, namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Namun, Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto tidak setuju dengan usulan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah termasuk ideal.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan? Dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Riza mengakui adanya wacana yang berkembangmengenai wacana amendemen UUD 1945.
Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan Presiden.
Ada yang mengusulkan Presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode.
Ada pula wacana Presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.(Kristian Erdianto Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulGerindra Tak Sepakat Penambahan Masa Jabatan Presiden