Suar.ID -Baru-baru ini muncul usulan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Usulantersebutmuncul menjelang amandemen terbatas UUD 1945.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali, namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Namun, Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto tidak setuju dengan usulan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR, Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah termasuk ideal.