Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan? Dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Riza mengakui adanya wacana yang berkembang mengenai wacana amendemen UUD 1945.
Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan Presiden.
Ada yang mengusulkan Presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode.
Ada pula wacana Presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.