Ia pun diamankan di kediamannya di Lendah, Kulonprogo.
"Penjemputan tersangka berasal dari handphone yang tertinggal."
"Kita ketahui, ternyata berdomisili di Lendah dan langsung kita bawa menuju PolsekSrandakanya."
"Sementara kasusnya masuk penganiayaan, yang diatur dalam Pasal 351 KUHP," katanya.
"Tapi, karena umur pelaku ini masih 16 tahun, maka kita limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) PolresBantul."
"Jadi, dapat dipastikan, prosesnya tetap berjalan terus, sembari menunggu perintah dari Pak Kapolres," lanjut Muryanto.
Kakak korban sendiri yang bernama Gurfron Ahmad mengatakan bahwa WP telah menjalani operasi untuk proses penyembuhan luka yang cukup serius di bagian perutnya.
Meski keadaan WP sempat mengalami kritis, namun Gufron berharap adiknya ini bisa segera pulih usai mendapat penaganan medis.
"Semoga kasus yang menimpa adik ipar saya ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya.
"Apalagi, pelaku kan sudah ditangkap juga. Jadi, kami dari pihak keluarga menyerahkan penanganan sepenuhnya pada yang berwajib," pungkasnya.