“Berarti, secara logika saya ada salah satu organ tubuh dari anak saya yang mungkin mau dihajar sama dia sampai anak saya muntah darah. Itu yang saya nggak terima,” sambungnya.
Meski dikuasai amarah, Eza memilih untuk menempuh jalur hukum alih-alih melabrak Qory ke Pontianak.
Kini, Eza telah resmi melaporkan penjual ikan tersebut ke polisi.
Laporan Eza sudah terdaftar dengan No.Pol : STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR.
Dalam laporan itu, Qory Supiandi dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.