Suar.ID -Pada Pilpres 2019 lalu, publik sempat dihebohkan dengan sebuah video yang kemudian menjadi viral.
Video ini berisikan seorang pria yang dengan berani melakukan ancaman bahwa dirinya akan memenggal kepala Jokowi.
Kini pria ini pun menyesali semua yang diucapkannya di video tersebut.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadikan Negeri Jakarta Pusat yang bernama P Permana.
Ia mengatakan bahwa priayang bernama Hermawan Susanto (25) ini menyesali ancamannya kepada Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11) dikutipKompas.com.
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.