Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.
Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.
Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.
Menikah di penjara
Selama di tahanan,Hermawan Susanto(HS), telah menikah di RutanPolda Metro Jayayang digelar tertutup beberapa waktu lalu.
Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jayasetelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).