Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Nikah Tahun 2020? Sekarang Ada Syarat Tambahannya Loh, Tak Cuma Modal Cinta Doang Ternyata!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 15 November 2019 | 09:00
(ilustrasi) pernikahan
Freepik

(ilustrasi) pernikahan

Suar.ID -Bagi kalian yang sudah merencanakan pernikahan di tahun 2020, kini tak cuma bermodalkan cinta saja.

Pemerintah akan siapkan program sertifikasi perkawinan, sebelum nantinya diijinkan untuk menikah.

Program ini nantinya akan diagendakan oleh Kementrian koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Program ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan yang akanmenikah.

Baca Juga: Dokter THT Kaget ketika Memeriksa Telinga Seorang Pria, Ternyata Isinya Banyak Binatang Ini!

Dilansir dari Tribun Timur, mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.

Baca Juga: Meski cuma Lulusan SMA, Artis Ini Kini Bisa 'Pamer' Kamar dengan Perabot Ukiran Emas dan Barang-barang dari Kristal

Termasuk penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Tribunnews.com/ Chaerul Umam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy.

Kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapatkan sertifikat ini yakni selama tiga bulan.

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.

Baca Juga: 5 Artis Ini Buka-bukaan Mengaku Kalau Dirinya Transgender, Kalau Lucinta Luna Gimana ya?

Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia.

Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.

Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Jejak Digital Tak Bisa hilang: Kemarin Janji Teruskan Kebijakan Bu Susi Penenggelaman Kapal akan Terus Dilakukan, Kok Sekarang Menteri Baru ini Beda?

Tak hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.

Ilustrasi cincin pernikahan
Pixabay

Ilustrasi cincin pernikahan

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir EffendydiMalang, Jumat (8/11/2019).

Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.

Baca Juga: Merupakan Satu-Satunya Pembalap yang dapat Mematahkan Dominasi Brutal Marc Marquez, Jorge Lorenzo Blak-Blakan Umumkan Alasan Pensiunnya dari Moto GP

Ghafur Darmaputra mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.

Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin.

"Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.

Diketahui saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Baca Juga: Pesen PSK Melalui Aplikasi seharga Rp 700an, Pria Ini Kaget ketika yang Datang ke Hotel Malah Pacarnya Sendiri

Semula, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketikamenikah.

Baca Juga: 5 Artis Ini Buka-bukaan Mengaku Kalau Dirinya Transgender, Kalau Lucinta Luna Gimana ya?

(Melia Istighfaroh)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Wiki dengan judul"Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf Amin, Mulai 2020 Syarat Nikah Tak Bisa Hanya Modal Cinta".

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x