Suar.ID - Seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil 8 bulan.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4 November lalu di kawasan Barito.
Pelaku meracuni sang istri dengan menuangkan racun tikus sebanyak 4 bungkus ke dalam minuman.
M yang tidak mengetahui minuman yang diberikan suaminya mengandung racun pun langsung meminumnya.
M segera dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang, untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu kondisi M kritis dan jantung bayi dalam kandungannya lemah.
Dokter pun segera mengambil tindakan operasi caesar untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan M.
Beruntung M dan bayinya selamat.
Pasca peristiwa itu, kata Agil, saat ini kondisi M dan bayinya berangsur membaik setelah dirawat di rumah sakit.
"Alhamdulillah barusan kami sudah ketemu korbannya. Kondisi korban dan bayinya selamat dan baik-baik semua," kata Agil.
Perempuan asal Citarum Selatan, Semarang, itu pun sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit dengan membawa bayinya.
Iptu Agil mengatakan AS melakukan hal kejam itu lantaran cemburu setelah istrinya mengaku selingkuh dengan pria lain di tempat kerjanya.
AS pun menuduh bahwa bayi yang dikandung M bukan anaknya.
Sehari-hari M bekerja sebagai pekerja seks komersial di kawasan Barito.
Kepada polisi AS mengaku sempat meminta M untuk meninggalkan pekerjaannya sebagai PSK agar tidak bertemu dengan selingkuhannya.
Namun, hal tersebut terbantahkan setelah polisi menduga AS menjual istrinya sebagai PSK untuk menutup utang.
"Tapi, itu hanya alasan saja sebab diduga pelaku sengaja menjual istrinya sebagai PSK karena terbebani utang. Kemudian, pelaku menuduh istrinya dihamili oleh pelanggan," ujar Agil dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Menangkap Ular, Benarkah ini Sebuah Pertanda Baik?
Sementara itu M mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
Bahkan ia pernah diancam akan dibunuh.
"Waktu masih hamil 5 bulan, dia (suaminya) mencekik di depan anak keduanya dan mengancam akan membunuh bayi saya kalau lahir nanti," cerita M saat ditemui di Semaran, Senin (11/11/2019).
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna berinisiatif memberikan modal pada M untuk membuka warung kopi agar M tidak lagi menjadi PSK.
Dia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi M.
"Saya harap, korban sadar dan mau berubah. Kejadian ini tentunya menjadi pelajaran untuk meninggalkan kemaksiatan. Kami ingin Bu M dapat bekerja halal seperti berjualan," kata Agil.