Suar.ID - Seorang pria asal Semarang Timur berinisial AS (35) terancam hukuman 15 tahun penjara akibat tega meracuni istrinya M (32) yang sedang hamil 8 bulan.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas Sampurna mengatakan, peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi pada 4 November lalu di kawasan Barito.
Pelaku meracuni sang istri dengan menuangkan racun tikus sebanyak 4 bungkus ke dalam minuman.
M yang tidak mengetahui minuman yang diberikan suaminya mengandung racun pun langsung meminumnya.
M segera dilarikan ke RS Panti Wilasa Citarum, Semarang, untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat itu kondisi M kritis dan jantung bayi dalam kandungannya lemah.
Dokter pun segera mengambil tindakan operasi caesar untuk menyelamatkan bayi dalam kandungan M.
Beruntung M dan bayinya selamat.
Pasca peristiwa itu, kata Agil, saat ini kondisi M dan bayinya berangsur membaik setelah dirawat di rumah sakit.
"Alhamdulillah barusan kami sudah ketemu korbannya. Kondisi korban dan bayinya selamat dan baik-baik semua," kata Agil.