"Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun."
Lebih lanjut Nursyahbani menyayangkan tindakan Bambang yang "gegabah" ingin menjatuhkan talak atas Halimah.
Jika sampai Pengadilan Agama mengabulkan permohonan talak yang diajukan Bambang, ini akan jadi preseden yang amaat buruk bagi dunia peradilan kita. Ini juga akan menghancurkan kepercayaan publik. Tidak hanya kepada lembaga peradilan itu sendiri, tapi juga kepada lembaga perkawinan.
Sudah jelas, lanjut Nursyahbani, Halimah yang menjadi korban atas hubungan Bambang dengan Mayang.
"Jadi, kalau pengadilan masih mau mengabulkan permohonan talak Bambang, berarti pengadilan memenangkan Mayang, pengadilan melegitimasi tindakan Bambang yang menghancurkan rumah tangganya yang sah, dan yang paling parah, pengadilan telah menciptakan krisis dalam lembaga perkawinan itu sendiri. Masyarakat tak akan lagi mempercayai nilai-nilai perkawinan yang sakral,"
--
Baca Juga: Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar untuk Cerai dengan Halimah