Suar.ID -Perceraian Bambang Triatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat menggemparkan publik pada masa itu.
Penyebab dari perceraian pasangan ini kabarnya karena adanya Mayangsari sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
Bahkan kasus perceraian ini sampai berada di tingkat Mahkamah Agung dan kemudian dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutipGrid.IDdari Nova.ID
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Baca Juga: Hanya Mampu Beri Maskawin 3 Butir Telur, Agus Akhirnya Nikahi Rosiana Setelah 4 Kali Ditolak Wanita
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutipGrid.IDdari Nova.ID.