Follow Us

Demi Bersanding dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar Rp1,5 Miliar untuk Cerai dengan Halimah

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 28 Juni 2019 | 18:51
Demi Bersanding Dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Cerai dengan Halimah dan Bayar Rp 1.5 Miliar !
Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal

Demi Bersanding Dengan Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Cerai dengan Halimah dan Bayar Rp 1.5 Miliar !

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

Baca Juga: Viral Video Cewek Rayakan Ulang Tahun dengan Kekasihnya yang Berkebutuhan Khusus: 'Maaf Dah 19 Tahun Takdok Tangan'

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Baca Juga: Menakjubkan! Wanita Kegemukan yang Tak Bisa Bangun Selama 3 Tahun Ini Akhirnya Kurus, Begini Wujudnya Sekarang

(Lalu Hendri Bagus Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Gridpop.id dengan judul "Cerai Dengan Halimah Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar 1,5 Miliar".

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest