Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Disaksikan Sofa Kuning dan Kamera Kualitas Rendahan, Begini Detik-detik Bersejarah Pernikahan Bambang dan Mayangsari, Bandingkan dengan Pernikahan Bambang dan Halimah yang Super Mewah

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 09 November 2019 | 18:00
Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar
Tabloid Nova Edisi 1009 - XX - 25 juni - 1 Juli 2007

Hingga kini isu bahwa Mayangsari telah menikah siri sebelum Bambang Trihatmodjo resmi bercerai dengan Halimah Agustina Kamil masih kerap beredar

Gita, adik Mayangsari, juga hadir dalam acara tertutup itu. Sayang, jati diri penghulu yang menikahkan pasangan ini belum diketahui.

Baca Juga: Terbongkar Harta Gono-Gini Bambang Trihatmodjo dan Halimah Kamil Selama Menikah Rp 14 Triliun, Fakta atau Fiktif Ya?

Tetap Belum Sah

Keberadaan foto-foto pernikahan Bambang-Mayang ini, menurut pakar hukum Nursyahbani Karjasungkana, SH tak membawa perbedaan pada aspek hukum pernikahan itu.

"Selama pernikahan tersebut adalah pernikahan siri alias tidak tercatat secara hukum, maka pernikahan tersebut belum bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah," ungkap Nursyahbani saat dihubungi Sabtu (23/6).

Ketegasan Nursyahbani akan status pernikahan siri ini, memang berlandaskan hukum yang berlaku.

"Dalam pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan, tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,".

Selain itu, "Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 juga disebutkan hal serupa, bahwa perkawinan sah apabila dicatatkan dan dibuktikan dengan buku nikah. Perkawinan yang tidak dicatatkan, tidak mempunyai akibat hukum,".

Baca Juga: Meski Suaminya Jatuh ke Pelukan Mayangsari, Ternyata Halimah Tetap Dapatkan Dana Miliaran Rupiah dari Bambang Trihatmojo

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah
Tangkap layar Tabloid Nova 1009 - XX - 25 Juni - 1 Juli 2007

Pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Halimah

Bukti pernikahan siri Bambang dengan Mayang, lanjut Nursyahbani, justru makin menegaskan posisi Halimah sebagai pihak yang teraniaya.

"Kalau benar telah menikah, berarti Bambang dan Mayang telah melakukan kejahatan perkawinan dan melanggar pasal 279 KUHP dan ini sebenarnya bisa langsung diusut polisi karena jenisnya bukan delik aduan," tegas Nursyahbani sambil menjelaskan pasal yang dimaksud.

Source : Tabloid Nova

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x