Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, ST akhirnya ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap anaknya hingga menyebabkan korban tewas.
"Motifnya karena pacar tersangka tak bertanggung jawab, sehingga meletakkan anak itu ke dalam mesin cuci," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang kekerasan terhadap anak.
Fakta-fakta mengejutkan pun terungkap.
ST mengaku baru sadar dirinya hamil saat usia kandungannya memasuki tiga bulan.
"Setelah tiga bulan (hamil), saya baru sadar ada yang bergerak-gerak di perut," kata ST saat berada di Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, selama mengandung ia mengaku tak pernah sekali pun mengecek kehamilan ke bidan maupun dokter kandungan.
ST mengatakan, ia hamil setelah melakukan hubungan badan di luar nikah dengan pacarnya berinisial AD.
Mengetahui dirinya hamil, ST pun sempat menghubungi AD untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun, AD enggan bertanggung jawab dan malah melarikan diri.