Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Baca Juga: Kisah Pak Sarimin: Pemilik Warung Makan Unik, Bisa Bayar Pakai Sampah Plastik!
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.
Polisi menyampaikan jika Puang Lalang mengangkat dirinya sebagai mahaguru dan rasul.