Follow Us

Jual Kartu Masuk Surga dan Klaim Bisa Perpanjang Umur Pengikutnya, Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat yang Mengaku Rasul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Khaerunisa - Rabu, 06 November 2019 | 08:30
Jual Kartu Masuk Surga dan Klaim Bisa Perpanjang Umur Pengikutnya, Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat yang Mengaku Rasul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kolase/Tribun Timur, Freepik

Jual Kartu Masuk Surga dan Klaim Bisa Perpanjang Umur Pengikutnya, Puang Lalang Pemimpin Aliran Sesat yang Mengaku Rasul Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Puang Lalang mengklaim jika mahaguru dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda Tewas hanya Beberapa Jam setelah Memposting tentang Kencan Malam dengan Sang Pacar

Saat mengungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 138 buah dari kediaman Puang Lalang serta yang dikumpulkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Gowa.

Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.

Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jenazah Seorang Pria Ditemukan Tergantung di Halte Bus, Tinggalkan Surat Bertinta Merah yang Bertuliskan Rasa Kekecewaannya

13 Kesesatan Diajarkan Puang Lalang

Pihak Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan Puang Lalang sebagai tersangka penistaan agama sejak, 31 Oktober 2019.

Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang dinyatakan sesat oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI bernomor Kep 01/MUI-Gowa/XI/2016 tanggal 9 Nopember 2016.

Begitu pula penyataan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Source : Tribunnews.com

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest