Suar.ID - Kejadian memilukan terjadi di Desa Tawun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (3/11/2019).
Seorang bayi berinisial AA, yang usianya baru lima bulan tewas dianiaya ayahnya sendiri, Muhammad Juniarto Wibowo (31).
Dikutip dari Kompas.com (4/11/2019), Paur Subag Humas Polres Ngawi Ipda Sapto Margono mengatakan dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ditemukan luka di sekujur tubuh AA.
Selain itu, diketahui bahwa pemukulan yang dilakukan oleh ayah kandung bayi tersebut sebanyak tujuh kali.
“Penganiayaan terjadi pada hari Sabtu. Hasil pemeriksaan diduga balita dipukul oleh pelaku sebanyak tujuh kali,” ujar Sapto.
Diduga pelaku tega menganiaya buah hatinya sendiri karena jengkel korban menangis terus saat diasuhnya.
Pelaku pun mengaku sebelum menganiaya anaknya, ia bertengkar dengan istrinya.
Setelah memukul anaknya sebanyak tujuh kali, diketahui bahwa pelaku sempat membawa anaknya ke Puskesmas Ngawi Purba.
Bayi malang itu dirawat di Puskesmas selama sehari sebelum akhirnya ia meninggal dunia.
AA dinyatakan meninggal pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Terbongkarnya kasus penganiayaan ini bermula dari kecurigaan warga saat memandikan jenazah bayi malang itu.
Mereka melihat wajah, kepala, serta punggung korban terdapat luka memar.
Melihat hal itu, warga pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Fakta penganiayaan tersebut pun terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan beberapa saksi, bisa kita simpulkan bahwa pelakunya adalah orang tuanya sendiri atau ayahnya sendiri, inisial MJ yang melakukan penganiayaan sehingga anak kandungnya meninggal dunia," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.
Dia menuturkan, saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.
Pelaku sempat kabur setelah melakukan penganiayaan itu, namun polisi kembali bisa menangkap pelaku di perbatasan Jawa Timur - Jawa tengah.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ungkap Pranatal.
Pranatal menambahkan, untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian akan meminta bantuan dari psikiater untuk memeriksa tersangka.
Baca Juga: Viral Foto Detik-detik Pria Terjepit Eskalator Gara-gara Pakai Sandal Jepit