Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Sosok istri yang dinikihai
Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.
"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Anita yang mengenakan kerudung hijau menjenguk calon suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku tidak menjalani proses pacaran dengan Hermawan, namun taaruf.
Baca Juga: Viral Foto Detik-detik Pria Terjepit Eskalator Gara-gara Pakai Sandal Jepit
"Maaf saya gak pacaran saya ta'aruf. Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," ungkap Anita.
Dirinya berharap dapat dikabulkan izin untuk menikah sebelum bulan Juni ini berakhir.
Jika tidak dikabulkan, dirinya berharap dapat menikah sebelum 30 Juni.
Mengenai tempat pernikahan, Anita tidak mempermasalahkan meski di Rutan Polda Metro Jaya.