Follow Us

Tidak Dipecat, Ini Hukuman yang Didapatkan Brigadir Urat, Polisi yang Viral karena 'Ngamuk' Hentikan Mobil Ambulans Berisi Pasien

Khaerunisa - Senin, 04 November 2019 | 13:58
Tidak Dipecat, Ini Hukuman yang Didapatkan Brigadir Urat, Polisi yang Viral karena 'Ngamuk' Hentikan Ambulans Bersisi Pasien
Kolase Instagram/makassar_iinfo, medantau.id

Tidak Dipecat, Ini Hukuman yang Didapatkan Brigadir Urat, Polisi yang Viral karena 'Ngamuk' Hentikan Ambulans Bersisi Pasien

Suar.ID - Masih ingat dengan video viral seorang polisi yang ngamuk hentikan mobil ambulans berisi pasien beberapa waktu lalu?

Video tersebut sempat membuat geger dunia maya dan menuai beragam kecaman.

Lalu, bagaimana nasib Brigadir Urat M Pasaribu, polisi yang viral itu?

Baca Juga: Viral Video Polisi Pukul Sopir Ambulans yang Membawa Pasien, Begini Kronologinya

Rupanya, Brigadir Urat M Pasaribu dinonaktifkan dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tebingtinggi, Minggu (3/11/2019).

Diwartakan TribunMedan.com, Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan bahwa Brigadir Urat M Pasaribu sudah dinonaktifkan.

"Dia masih personel Polres Tebingtinggi. Namun karena kesalahannya, ia tidak lagi bertugas di Lantas,"katanya saat dihubungi melalui selularnya,

Melalui ">YouTube Tribunnews.com, AKBP Sunadi mengatakan sekarang Brigadir Urat M Pasaribu dipindahkan dibagian pembinaan unit provos Polres Tebingtinggi.

Baca Juga: Bisa Taklukan Bule Tampan yang Usianya 10 Tahun Lebih Muda, Rahasia Nikita Mirzani yang Bikin Klepek-klepek Para Pria Dibongkar Dokter Boyke!

Untuk diketahui, Brigadir urat viral setelah menghentikan ambulans yang membawa pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi, Sabtu (2/11/2019).

Peristiwa itu terjadi di Jalan KF Tendean, Tebingtinggi, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua belah pihak sudah dipertemukan di Taman Musyawarah, Mapolres Tebingtinggi, beberapa saat setelah kejadian.

Source : Tribunnews.com

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest