Suar.ID - Meski kuburan suami belum kering, Mursyidah malah dituntut 10 bulan penjara.
Warga Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe ini dituntut atas dugaan perusakan rumah toko yang memang dijadikan pangkalan Elpigi 3 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan pada Selasa (29/10) atau setelah delapan hari meninggalnya suami Mursyidah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus.
Kasus yang menjerat Mursyidah ini pun ternyata mengundang reaksi masyarakat setelah di beritakan beberapa media.
Serambinews.com bersama Keuchik Meunasah Masjid, Rusli AB, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Jumat (1/11/2019) siang berkunjung ke rumah Mursyidah yang terletak di Lorong Tgk Ibrahim Dusun Kapten Yusuf.
Rumah yang dihuni Mursyidah hanya sebuah gubuk berukuran sekitar empat meter kali enam meter.
Tidak terlihat perabot mewah di dalamnya. Pembatas ruang tamu dengan kamar hanyalah sebuah lemari bekas.
Aroma duka juga masih terasa di dalam rumah tersebut. Ya, 12 hari lalu, suami Mursyidah, Hamdani yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat meninggal dunia.