KUA-PPAS merupakan cikal bakal rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).
Mahendra mengatakan, prosedurnya adalah komponen riil anggaran baru disusun setelah dokumen KUA-PPAS ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).
Sementara dalam sistem e-budgeting, sebelum penyusunan KUA-PPAS wajib ada detail komponen anggaran agar komponen itu bisa dianggarkan dalam APBD yang disahkan.
Karena itu, setiap SKPD menyusun komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran riil yang dibutuhkan untuk 2020.
"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu kemarin.(Nursita Sari/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAhok: Detail Anggaran Harus Dimasukkan dari Awal, Jadi Mudah Kontrolnya