Namun meski begitu, polisi tidak bisa melepaskan para tersangka perampokan.
Ini karena kasus pidana umum berbeda dengan delik aduan.
Polisi pun akan menyelesaikan penyidikan kasus perampokan ini dan akan meneruskan ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.
Arsal mengaku bahwa ini pertama kalinya menemui kasus korban tindakan kejahatan tidak mau pelaku dihukum.
“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum.
Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya.
Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihanTante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.
Sedangkan lewat penuturan para tersangka, uang hasil perampokan yang sebesar Rp 31 Juta ini sudah dibagi.
Pembagian uang ini berbeda-beda, ada yang mendapat 10 juta, 5 juta, dan bahkan 1 juta.
Kemudian uang tersebut dibelikan pelaku berbagai macam barang dan hewan, yaitu dua sepeda motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang dan dua buah jaket.