Suar.ID - Sebagai korban perampokan sudah sewajarnya untuk meminta pelaku untuk dihukum seberat-beratnya.
Namun hal yang tak biasa terjadi di Lumajang.
Tiananto (24) atau dikenal dengan panggilan Tante Tiara yang menjadi korban dari perampokan ini meminta pelaku yang merampok dirinya tidak dihukum.
Dilansir Tribun Madura, Tante Tiara sendiri menjadi korban perampokan pada 1 Oktober 2019 lalu.
Tante Tiara yang merupakan pemilik salon telah kehilangan uang sebesar Rp 31 juta setelah dirampok oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.
Tim Cobra Polres Lumajang kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku perampokan.
Keempat pelaku ini adalah Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), dan Izroil Nurrohman (29).
Keempatnya berhasil ditangkap pada Kamis (17/10).
Para pelaku ini merupakan warga Kecamatan Gucialit, Lumajang.