Keempat pelaku ini akan dijerat pasal 365 KUHP tenBaca Juga: Meski Sudah Maju, Masih Saja Ada Menteri Jokowi yang Tak Punya WhatsApp, Masih Setia Sama SMS!tang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Para pelaku ini kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
Sedangkan 2 pelaku yang belum ditangkap masih dikejar polisi.