Suar.ID -Beberapa waktu yang lalu Wali Kota Medan Tengku Dzalim Eldin ditangkap olehKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KetuaKPK Saut Situmorang pun menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan tersebut.
Awalnya pada 6 Februari 2019 lalu Tengku Dzalim Eldin mengangkat Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019.
Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Tengku didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD."
Saut Situmorang menjelaskan, Tengku kemudian memerintahkan Syamsul mencari dana, dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekira Rp 800 juta.
"Kadis PUPR mengirim Rp 200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota," papar Saut Situmorang.