"Sehingga, hampir menabrak petugasKPKyang harus melompat untuk menyelamatkan diri."
"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," beber Saut Situmorang.
Sebelumnya, KPKmenetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Tiga tersangka itu, kata Wakil Ketua KPKSaut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulumi Eldin (TDE).
Lalu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."
"Maka, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut Situmorang di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.