Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah Rp 800 Juta

Aditya Eriza Fahmi - Sabtu, 19 Oktober 2019 | 08:00
Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah RP 800 Juta!
KOMPAS.com / MEI LEANDHA

Gara-gara Ajak Anak dan Istri ke Jepang, Wali Kota Medan Rela Palak Kepala Dinas Demi Demi Tutup Biaya Perjalanan yang Berjumlah RP 800 Juta!

"Sehingga, hampir menabrak petugasKPKyang harus melompat untuk menyelamatkan diri."

"AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," beber Saut Situmorang.

Sebelumnya, KPKmenetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Tiga tersangka itu, kata Wakil Ketua KPKSaut Situmorang, adalah Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulumi Eldin (TDE).

Baca Juga: Digerebek Ayah Mertua Saat Selingkuh Lalu Pilih Nikahi Selingkuhan, Beginilah Nasib Mantan Istri Komedian Terkenal Ini Usai Dicerai

Lalu, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI), dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"Maka, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021," kata Saut Situmorang di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kekayaan Pemuda Asal Semarang Tiba-tiba Melonjak Rp 50 Triliun hingga Kisah Pria Nekat Cetak Uang Sendiri

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x