Hal ini lantaran adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi Agama terkait permohonan cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo.
Akhirnya, perceraian tersebut terjadi usai disidangkan di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.
Meskipun dengan berat hati, akhirnya Halimah dan Bambang Trihatmodjo bercerai pada tahun 2010.
Melansir dari laman Nova.ID, Bambang sampai harus menggelontorkan uang hingga Rp 1,5 miliar agar bisa berpisah dari Halimah.
"Uang itu sudah diselesaikan, 1,5 miliar sebagai uang bit'ah. Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Muhammad Asy'ari, pengacara Bambang Trihatmodjo saat ditemui Nova.ID di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Kamis 31 Maret 2011 lalu.
Uang tersebut terinci dalam Putusan Mahkamah Agung No. 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Trihatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil, sebagi berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) di depan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Sejak perceraiannya itu, sosok Halimah pun jarang tertangkap kamera.