Suar.ID -Tak bisa disangkal bahwa perseteruan yang terjadi beberapa tahun lalu antara Halimah dan Mayangsari terkait Bambang Trihatmodjo memantik banyak persoalan lain.
Ketika itu Bambang Trihatmodjo mengajukankasasi ke majelis hakim.
Sayangnya kasasi tersebut malah ditolah oleh majelis hakim.
"Benar, kasasinya ditolak. Sudah pasti itu. Jadi, Pengadilan Agama memutuskan mereka cerai, namun PT (Pengadilan Tinggi Agama) membatalkan putusan itu."
Baca Juga: Patut Bangga! Inilah 5 Tempat Wisata Halal di Indonesia yang telah Diakui Terbaik di Dunia
"Kasasi pun ditolak. Dengan demikian, kasasi ini menguatkan putusan PT (Pengadilan Tinggi Agama)," ujar sebuah sumber di MA, Jumat (25/9/2009).
Begitulah nasib kasasi yang diajukan Bambang Trihatmojo dengan nomor register 184K/ Ag/ 2009 terhadap termohon Agustina Halimah Kamil di Mahkamah Agung.
Kabar baik ini disambut baik Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah saat itu.
"Saya baru dengar dari wartawan. Saya belum menerima putusan tersebut dari pengadilan."
"Oleh sebab itu, saya hanya bisa berasumsi, kalau berita itu benar, kalau kami menang, saya perlu memberi apresiasi yang setinggi-tingginya ke MA karena lembaga itu telah memperhatikan secara cermat keinginan para wanita pada umumnya."