Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selain Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto dan Membuat Suami Dicopot Jabatannya, Istri Eks Dandim Juga Bisa Terjerat Pasal UU ITE!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:00
IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Antara

IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menangis usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

Suar.ID -Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi kurungan ringan selama 14 hari lantaran istri mereka mengunggah statusbernada ejekan terhadap insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Kasus inijuga dipertanyakan oleh aktivis HAM.

Ketiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya; Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS; dan Sersan Dua Z.

Tidakhanya itu saja, istri mereka juga diancam dipidanakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait ujaran kebencian.

Baca Juga: Suaminya Pecati Anggota TNI yang Istrinya Nyinyiri Penusukan Wiranto, Beginilah Watak Diah Erwiany, Bukan Perempuan Sembarangan, Bapaknya Juga Orang Sangar

Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (15/10/2019), menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV Hasanuddin, Maskun Nafiq, Kolonel HS dicopotkarena melanggar aturan disiplin internal TNI terkait penggunaan media sosial.

"Larangan-larangan itu ditujukan kepada prajurit dan keluarga untuk bijak menggunakan media sosial," kata Maskun seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (14/10/2019).

Menurut catatan Maskun, inimerupakan kasus hukuman pertama di keluarga TNI terkait UU ITE.

"Kita ini tunduk pada kehidupan norma militer," tambahnya.

Baca Juga: Memiliki Watak Keras, Rupanya Inilah Sosok Istri KSAD Andika Perkasa, Ternyata Bukan Orang Sembarangan Lo!

Di sisi lain, berdasarkan Undang Undang No. 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer, tidak ada klausul yang menyebutkan hukuman dijatuhkan kepada anggota TNI karena kesalahan anggota keluarganya.

Namun Maskun berdalih, "Ini keterkaitan tentang ketaatan asas. Jadi kan sudah ada imbauan, larangan dari pimpinan, ini masih untuk tidak mengunggah informasi yang bersifat sensitif, yang atau mengecam atau mendeskriditkan kesatuan."(Rachmawati/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulIstri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

Source :Kompas.com Kompas TV

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x