Suar.ID - Ahmad Dhani harus mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian.
Pentolan band Dewa 19 itu mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadapnya.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Ahmad Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum sah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Cerai, Ternyata Artinya Malah Sebuah Pertanda Baik Lo!
Adapun, banding tersebut masih diproses sampai saat ini.
Selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis.
Perubahan itu dirasakan Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis, saat menjenguk suami dari Mulan Jameela tersebut di penjara.