Suar.ID - Seorang pria dinyatakan bersalah setelah memperkosa putri kandungnya, dan menjadi ayah dari enam anak hasil hubungan mereka selama lebih dari 20 tahun.
Dalam Pengadelan Swansea, pria tersebut disebut juga terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak hasil hubungannya itu.
Identitas pria tersebut tidak diungkapkan untuk kepentingan perlindungan korban.
Ia juga dinyatakan bersalah karena berulang kali memperkosa anak perempuannya yang lain.
Dia membantah 36 tuduhan pemerkosaan dan satu kekerasan seksual, namun ia dinyatakan bersalah atas semua tuduhan tersebut pada hari Kamis (10/10/2019), dilansir dari Newsweek.
Hakim mengungkapkan bahwa pria tersebut telah menjadi ayah dari enam anak dengan putrinya, yang menyatakan dia hamil dengan bayi pertamanya pada usia 14 tahun.
Dia mengatakan, ayahnya beralasan kepadanya bahwa akan 'mengajari' dia bagaiamana berhubungan seks sehingga dia akan tahu apa yang harus dilakukan dengan pacar.
Dan dia pun tidak memberikan laporan kepada polisi sampai tahun lalu.
Jaksa penuntut kemudian membeberkan bahwa pelaku sudah memanipulasi anaknya sendiri dengan membuat kisah rekaan bernama Amelia Sanctuary.
Terdakwa mengaku berhubungan badan dengan putrinya sejak ia berusia 14 tahun, lalu mengakui bahwa kemudian ia memaksanya agar melanjutkan hubungan tersebut.