Akun itu lalu menulis keterangan bahwa Serda J dijatuhi hukuman karena ulah istrinya.
"Penjatuhan tindakan disiplin dikarenakan tidak melaksanakan perintah atasan terkait penggunaan medsos dilingkungan TNI AD bagi prajurit dan keluarganya,
sehingga terjadi penyalahgunaan Medsos oleh istri," tulis akun itu lagi.
Selanjutnya ada Peltu YSN.
Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan pencopotan Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Budi Ramelan mengungkapkan, tindakan yang telah dilakukan oleh istri YNS, yaitu FS yang mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto adalah pelanggaran berat.
"Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di POM maupun PAM," ujar Budi Ramelan saat ditemui seusai menghadiri Upacara Peringatan HUT Jawa Timur ke-74 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
Sedangkan untuk FS telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
"Untuk suaminya yang anggota TNI dibebastugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," lanjut Budi Ramelan.
Budi Ramelan melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.
"Itu sudah ada aturannya. Termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.