Penahanan tehitung mulai hari ini. Kolonel Hendi Suhendi akan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Ada dua anggota TNI lagi yang mengalami hal seperti Kolonel Dendi.
Yang pertama adalah Serda J
Dilansir TribunnewsBogor.com dari akun Twitter @tni_ad Sabtu, proses penjatuhan hukuman terhadap Sersan Dua J juga berlangsung hari ini.
Akun itu memposting foto-fofo Seda J berdiri di sebuah ruangan sambil disaksikan rekan-rekannya.
Kemudian terlihat ia menandatangai kertas yang ada di depan meja di hadapannya.
Rupanya acara itu merupakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Serda J.
Acara itu pun digelar di Madenkavkud, Bandung.
"Penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari terhadap Serda J, Bintara Detasemen Kavaleri Kuda (Denkavkud) di Madenkavkud, Bandung, Sabtu, (12 Oktober 2019)," tulis akun tersebut.
Kemudian akun tersebut juga memposting foto dengan latar yang sama.