Suar.ID -Seperti yang diketahui Kolonel Hendi Suhendi terpaksa dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim Kendari oleh Kepala Staf TNI AD.
Hal ini terjadi tak lain karena sang istri yang berinisial IPDL memposting sebuah konten di media sosialnya yang bersifat negatif.
Konten negatif ini berhubungan dengan kejadian penusukan yang dialami oleh Menkopolhukam Wiranto pada Kamis (10/10) di Pandeglang, Banten.
Lalu bagaimana bisa postingan yang diunggah IPDL ini mempengaruhi karir sang suami?
Melansir Kompas.com,Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik mencoba memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Menurutnya, sikap atau pernyataan istri seorang perwira atau personel TNI bisa berujung pada gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Sehingga menurut Nafik, sikap keluraga personel TNI itu dapat mempengaruhi jatuh tidaknya kehormatan dari sang prajurit militer itu sendiri.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10).
Nafik juga mengungkapkan bahwa pimpinan TNI sendiri telah berulangkali memperingatkan agar tak hanya prajurit, tapi istri dan juga keluarga TNI tidak mengunggah sesuatu yang bersifat politik, suku, agama, ataupun ras.
Tak hanya itu prajurit dan juga keluarga TNI selalu diingatkan untuk tidak membuat konten yang nantinya dapan menjatuhkan harkat dan martabat militer.
"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.
Seperti yang diketahui sebelumnya, ada tiga orang personel TNI yang mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI ini diberikan sanksi dan hukuman disiplin karena ulah dari istri mereka sendiri.
Ketiga istrinya ini mengunggah konten yang bersifat negatif di media sosial.
Mereka dinilai telah berujar dangan cara yang tidak pantas di media sosialnya berhubungan dengan penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD yang masing-masing berinisial Kolonel HZ dan Sersan S.
HS dan Z dicopot dari jabatannya ditambah dengan penahanan dengan masa 14 hari.
HS sendiri diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sedangkan Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Selain kedua personel TNI ini, ada pula Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, ia mendapatkan peringatan yang sangat keras.
Tak hanya peringatan ia juga dicopot dari jabatannya dan juga ditahan.