Nafik juga mengungkapkan bahwa pimpinan TNI sendiri telah berulangkali memperingatkan agar tak hanya prajurit, tapi istri dan juga keluarga TNI tidak mengunggah sesuatu yang bersifat politik, suku, agama, ataupun ras.
Tak hanya itu prajurit dan juga keluarga TNI selalu diingatkan untuk tidak membuat konten yang nantinya dapan menjatuhkan harkat dan martabat militer.
"Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri," ujar Nafik.
Seperti yang diketahui sebelumnya, ada tiga orang personel TNI yang mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI ini diberikan sanksi dan hukuman disiplin karena ulah dari istri mereka sendiri.
Ketiga istrinya ini mengunggah konten yang bersifat negatif di media sosial.
Mereka dinilai telah berujar dangan cara yang tidak pantas di media sosialnya berhubungan dengan penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD yang masing-masing berinisial Kolonel HZ dan Sersan S.
HS dan Z dicopot dari jabatannya ditambah dengan penahanan dengan masa 14 hari.
HS sendiri diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi Tenggara.