Karena dananya begitu besar, dipilihlah undian berhadiah sebagai salah satu cara untuk menutupinya.
Pengundian hadiah Yayasan Rehabilitasi Sosial dilakukan setiap satu bulan sekali.
Nilainya pun cukup fantastis!
Untuk ukuran tahun 1960-an bisa mencapai Rp 500.000.
Sementara nilai terendahnya berkisar antara Rp 10.000-20.000.
Dari sini muncul jenis perjudian lain yang tidak berizin,yang bernama Lotere Buntut.
Cara memainkannya hanya dengan menebak dua angka terakhir undian berhadiah yang dikeluarkan Yayasan Rehabilitasi Sosial.
Di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta kala itu Ali Sadikin juga melegalkan permainan judi yang dikenal sebagai Nalo (Nasional Lotre) berdasarkan UU No.11 tahun 1957.
Timbulah pro dan kontra saat itu yang menyeret nama baik Ali Sadikin.
Namun, Ali Sadikin justru membuktikan kalau permainan judi itu malah bisa membangun Jakarta menjadi lebih baik lagi.