Kebanyakan kapal-kapal ini berasal dari negara Vietnam.
Tetap tenggelamkan kapal?
Sebenarnya ada sekitar 50 kapal asing pencuri ikan yang akan ditenggelamkan.
Sayangnya para pemilik kapal-kapal ini mengajukan kasasi agar kapal-kapalnya tidak ditenggelamkan.
Menurut Susi, para pemilik kapal-kapal asing ini menyewa pengacara untuk mengajukan kasasi.
Baca Juga: Malaysia Dikabarkan akan Melegalkan Ganja untuk Keperluan Pengobatan
Ini dilakukan para pemilik kapal asing ini agar terbebas dari penenggelaman kapal.
Menteri Susi pun berharap agar kasasi yang diajukan ini semuanya bisa ditolak.
Karena jika sampai kasasi ini diterima kapal-kapal asing ini hanya akan disita.
Jika sudah disita nasib kapal ini hanya akan dilelang kemudian dibeli lagi oleh pemilik lamannya kemudian digunakan kembali untuk mencuri ikan-ikan di perairan Indonesia.
"Kalau seperti itu, kita (kami) seperti tidak ada kerjaan lagi," kata Susi.