Seperti yang disampaikan AKBP Hari Brata, perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana.
Namun, perlu ada pihak yang melaporkan lebih dulu.
"Perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu," katanya.
Misalnya, laporan pengaduan dari suami guru cantik berseragam PNS Jabar.
Selain itu, bisa pula ada laporan dari RIA istri pelaku video syur.
"Itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hubungan gelap antara guru cantik dan pelaku video syur berjalan satu tahun.
"Sudah berhubungan satu tahun dan sudah melakukan hubungan gelap," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.
Namun, kisah asmara mereka kandas.
Keduanya berpisah begitu saja.
Sebenarnya, RIA mengaku tak rela berpisah dari guru cantik itu.